Senin, 03 Oktober 2011

Profesi Akuntansi Lokal dan Internasional


Pengertian dan Definis Profesi:
1.      Pendekatan berdasarkan definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia.
2.      Pendekatan berdasarkann ciri
 Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2.      Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai   jasa Akuntan sebagai professional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Profesi Akuntansi
1.      Akuntan Publik (Public Accountant): akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dan memperoleh izin dari departemen keuangan.

2.      Akuntan Internal (Private Accountant): akuntan yang bekerja pada perusahaan atau lembaga tertentu dan bertugas khusus di bidang akuntansi intern perusahaan untuk membantu pengelola perusahaan.
3.      Akuntan Pemerintah (Government Accountant): akuntan yang bekerja sebagai pemeriksa atau auditor untuk pemerintah dan dapat membantu mengadakan pengawasan dalam pengeluaran dana dari masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.      Akuntan Manajemen (Managament Accountant): akuntan yang kegiatannya membantu pimpinan perusahaan baik untuk kegiatan sehari-hari atau perencanaan di masa yang akan datang.
5.      Akuntan Pendidik (Accountant Instruction): Akuntan yang bekerja sebagai pengajar pendidikan dan keterampilan akuntansi.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.


Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini.
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika, dan
(4) Tanya dan Jawab.


Profesi Akuntansi Internasional
1.CIA(Certified Internal Auditor )
CIA adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The IIA*. Peruntukan CIA adalah diakui secara global, sertifikasi bagi auditor internal dan merupakan standar individu yang dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dibidang audit internal. Kualifikasi Cia dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan profesional dari profesi audit internal.
Banyak CIA sekarang adalah senior manajer audit internal, wakil presiden, direksi dan kepala audit eksekutif diatas perusahaan-perusahaan MNC global yang memegang kontrol fungsi audit internal dimasing-masing perusahaan.

*IIA adalah lembaga internal auditor yang didirikan pada tahun 1941, melayani anggota di 165 negara dengan kantor pusat di Global Antamonte Springs, Florida, Amerika Serikat.
Misi dari lembaga ini adalah untuk memberikan “kepemimpinan yang dinamis” untuk profesi audit internal. Yang termasuk dalam hal ini ialah :
·         Advokasi dan mempromosikan nilai keprofesionalan audit internal
·         Memberikan pendidikan profesional yang komprehensif dan pengembangan peluang, standar dan bimbingan praktek profesional dan program sertifikasi.
·         Meneliti, menyebarkan dan mempromosikan kepada praktisi dan pemangku kepentingan tentang audit internal dan peran yang tepat dalam pengendalian, manajemen resiko dan tata kelola.
·         Mendidik praktisi dan pengawas lain yang relevan pada praktik terbaik dalam audit internal
·         Membawa bersama auditor internal dari semua negara untuk berbagi informasi dan pengalaman.
Persyaratan:
Calon CIA harus memenuhi persyaratan kelayakan berikut untuk pendidikan, karakter dan pengalaman kerja.
1.      Pendidikan, calon CIA harus memegang gelar sarjana (atau derajat lebih tinggi) atau setara pendidikan dari lembaga perguruan tinggi tingkat terakreditasi.
2.      Karakter, calon CIA harus menunjukkan karakter moral dan profesional yang tinggi dan harus menyerahkan Formulir Referensi Karakter ditandatangani oleh CGAP, CCSA, CFSA atau supervisor kandidat.
3.      Pengalaman kerja, calon CIA harus mendapatkan minimal 24 bulan pengalaman audit internal atau setara.
2. CPA ( Certified Public Accountant )
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai “CPA Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laopran keuangan.
Banyak negara memiliki tingkat akuntan yang lebih rendah dari CPA , biasanya disebut PA (Public Accountant). Banyak negara yang melarang untuk penggunaan sebutan CPA atau PA apabila seseorang bersertifikasi sebagai SPA atau PA bukan dinegara tersebut. Akibatnya dalam banyak kasus, banyak CPA dinegara yang satu tidak dapat menggunakan sertifikat CPAnya di Negara lain sampai diturunkan izin dari Negara yang bersangkutan.
Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal yang berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. Dalam layanan jaminan, dikenal juga sebagai jasa audit keuangan, CPA membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan dari salah saji meterial dan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dalam laporan keuangan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan. CPA dalam bentuk ini tidak menyediakan layanan kepada masyarakat secara langsung.
Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.

3.CGA ( Certified General Accountant )
CGA adalah sebutan untuk profesional yang masuk dalam keanggotaan CGA Association of Canada (CGA-Canada) atau asosiasi CGA negeri lainnya. Seorang CGA adalah akuntan profesional yang sangat memiliki keahlian dibidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. Seorang CGA harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman dan tes yang diberlakukan secara teratur oleh CGA Kanada.
CGA Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 mahasiswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh sebagai lembaga penunjuk akuntan profesional terbesar di Kanada. Untuk menjadi seorang CGA studi profesional dapat dilakukan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan Cina. Para CGA bekerja diseluruh bidang industri dunia, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktek umum dan sector nirlaba.

4.CA(Chartered Accountant )
Chartered Accountant adalah lembaga profesional pertama yang dibentuk oleh para akuntan, awalnya didirikan di inggris pada 1854. CA bekerja disemua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa CA malah terlibat dengan praktek umum, dan yang lain bekerja di sektor swasta dan ada pula yang dipekerjakan oleh badan pemerintah.
Chartered Accountants Institute mengharuskan kepada semua anggotanya untuk melakukan pengembangan profesional agar dapat tetap berada diurutan depan dibanding lembaga lain. Mereka memberikan fasilitas untuk kelompok minat khusus, memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, bantuan dan pespustakaan teknis, bahkan menawarkan kesempatan bekerja untuk jaringan profesional dan pengembangan usaha.
Di Amerika Serikat CA setara dengan CPA (Certified Public Accountant).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar